SUNGAILIAT — DPRD Kabupaten Bangka mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019. Raperda tersebut merupakan usulan atau inisiatif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan investasi di daerah.
Untuk mendalami materi Raperda, DPRD Kabupaten Bangka membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 16 anggota lintas komisi. Pansus ini diketuai oleh Marianto, S.Sos., M.AP, dengan Eri Gustian, SH sebagai Wakil Ketua.
Ketua Pansus, Marianto, menyampaikan bahwa pembentukan pansus dilakukan agar pembahasan Raperda dapat berjalan lebih fokus, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Raperda ini merupakan inisiatif dari OPD terkait sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Bangka. DPRD melalui pansus akan membahasnya secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada investor sekaligus memastikan bahwa investasi yang masuk mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Eri Gustian, SH, menegaskan bahwa pembahasan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Kita ingin kebijakan ini seimbang. Di satu sisi mampu menarik investor, di sisi lain tetap menjaga kepentingan daerah dan masyarakat,” katanya.
Mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2019, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan berbagai bentuk insentif, seperti pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, serta kemudahan dalam pelayanan perizinan, penyediaan informasi peluang usaha, hingga fasilitasi sarana dan prasarana pendukung investasi.
Sejumlah sektor strategis di Kabupaten Bangka yang berpotensi menjadi prioritas investasi antara lain pertambangan dan hilirisasi, perikanan dan kelautan, pariwisata, perkebunan, serta pengembangan UMKM dan industri pengolahan.
Ke-16 anggota pansus dari lintas komisi akan melakukan pembahasan bersama OPD pengusul serta pihak terkait lainnya secara bertahap. DPRD berharap Raperda ini nantinya dapat meningkatkan realisasi investasi, memperluas lapangan kerja, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Raperda tersebut dijadwalkan akan melalui beberapa tahapan pembahasan sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.*
(KOMDIGI DPD PKS Bangka)
Untuk mendalami materi Raperda, DPRD Kabupaten Bangka membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 16 anggota lintas komisi. Pansus ini diketuai oleh Marianto, S.Sos., M.AP, dengan Eri Gustian, SH sebagai Wakil Ketua.
Ketua Pansus, Marianto, menyampaikan bahwa pembentukan pansus dilakukan agar pembahasan Raperda dapat berjalan lebih fokus, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Raperda ini merupakan inisiatif dari OPD terkait sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Bangka. DPRD melalui pansus akan membahasnya secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada investor sekaligus memastikan bahwa investasi yang masuk mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Eri Gustian, SH, menegaskan bahwa pembahasan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Kita ingin kebijakan ini seimbang. Di satu sisi mampu menarik investor, di sisi lain tetap menjaga kepentingan daerah dan masyarakat,” katanya.
Mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2019, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan berbagai bentuk insentif, seperti pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, serta kemudahan dalam pelayanan perizinan, penyediaan informasi peluang usaha, hingga fasilitasi sarana dan prasarana pendukung investasi.
Sejumlah sektor strategis di Kabupaten Bangka yang berpotensi menjadi prioritas investasi antara lain pertambangan dan hilirisasi, perikanan dan kelautan, pariwisata, perkebunan, serta pengembangan UMKM dan industri pengolahan.
Ke-16 anggota pansus dari lintas komisi akan melakukan pembahasan bersama OPD pengusul serta pihak terkait lainnya secara bertahap. DPRD berharap Raperda ini nantinya dapat meningkatkan realisasi investasi, memperluas lapangan kerja, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Raperda tersebut dijadwalkan akan melalui beberapa tahapan pembahasan sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.*
(KOMDIGI DPD PKS Bangka)



