Pansus II DPRD Bangka Finalisasi Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Sungailiat, 2 Juni 2026 – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bangka terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rapat finalisasi Raperda tersebut digelar pada Selasa (2/6/2026) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bangka.

Ketua Pansus II, H. Marianto, S.Sos., M.AP., mengatakan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan investasi di Kabupaten Bangka. Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan investasi saat ini.

“Raperda ini menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif di Kabupaten Bangka. Setelah disahkan nanti, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait wajib menyusun rancangan peraturan kepala daerah sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan perda,” ujar Marianto.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas antar-OPD dalam mendukung implementasi regulasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan perda tidak akan tercapai apabila masing-masing instansi masih mengedepankan ego sektoral.
Dalam rapat finalisasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Eli, memaparkan berbagai permasalahan dan hambatan yang selama ini dihadapi dalam upaya menarik investasi ke Kabupaten Bangka. Berbagai kendala tersebut telah diinventarisasi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi.

Menanggapi hal itu, Marianto meminta agar OPD terkait segera menyusun formulasi, skema penyelesaian, serta langkah-langkah strategis sebagai solusi atas berbagai hambatan yang ada. Ia berharap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat berjalan efektif dan mampu meningkatkan daya tarik Kabupaten Bangka bagi para investor.

“Jika investasi meningkat, maka manfaat yang dirasakan masyarakat juga akan semakin besar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka,” tegasnya.
Melalui regulasi baru ini, Pemerintah Kabupaten Bangka diharapkan mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi para investor, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.*

(KOMDIGI DPD PKS Bangka)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *